Implementasi Pendaftaran Tanah Untuk Pensertipikatan Tanah di Kabupaten Jepara
DOI:
https://doi.org/10.33558/governance.v8i1.2312Keywords:
Implementasi, Pendaftaran Tanah, Sertipikat TanahAbstract
Penerbitan sertipikat tanah berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara baru mencapai 30,35%. Rendahnya penerbitan sertipikat tanah di Kabupaten Jepara menarik untuk dilakukan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Kabupaten Jepara; hambatan-hambatan penerbitan sertipikat tanah Kabupaten Jepara; dan upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan penerbitan sertipikat tanah. Penelitian ini berlandaskan teori implementasi kebijakan George Edward III yang menegaskan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ditentukan oleh faktor-faktor: komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam rangka pencapaian target penerbitan sertipikat tanah, berupa variabel: faktor komunikasi yang sebagian belum effektif; faktor sumberdaya manusia dan peralatan yang sebagian belum optimal; faktor disposisi sudah optimal; dan faktor struktur birokrasi yang sebagian belum optimal. Hambatan tersebut harus diatasi melalui manajemen dan pendelegasian yang efektif.