Hubungan Politik Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
DOI:
https://doi.org/10.33558/governance.v8i1.2306Abstract
Hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, merupakan implementasi dari Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Otonomi Daerah. Melalui desentralisasi bahwa pemberian kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan di daerah berdasarkan aspirasi masyarakat, yang didasarkan pada Undang - Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hubungan-hubungan tersebut memiliki empat dimensi penting untuk dicermati, yaitu meliputi: kelembagaan, keuangan, dan pengawasan, dan hubungan kewenangan.
Tujuan dibentuknya UU tersebut agar Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar hukum hubungan kewenangan tersebut adalah sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari dasar konstitusional,yaitu Pasal 18 UUD RI 45 berupa satuan pemerintahan di bawah pemerintah pusat yaitu daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki urusan yang bersifat wajib dan pilihan, Provinsi memiliki urusan wajib dan urusan pilihan. Selain itu ditetapkan pula kewenangan pemerintah Pusat menjadi urusan Pemerintahan yang meliputi,: a) politik luar negeri; b) pertahanan; c) keamanan; d) yustisi; e) moneter dan fiskal nasional; dan f) agama. Pemberian otonomi luas kepada daerah ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Disamping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.