KONSERVASI DAN PELESTARIAN SUMBER DAYA AIR di INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33558/bentang.v1i1.328Keywords:
ekosistem sumber daya air, keberlanjutan, peraturan perundangan, status kelembagaan, rencana induk terpadu dan menyeluruh, strategi pembiayaan, peraturan daerah.Abstract
Penggunaan air dan sumber air yang kurang bijaksana mengakibatkan rusaknya keseimbangan ekosistem sumber daya air dan peningkatan pencemaran, sehingga ketersediaan dalam kuantitas maupun kualitas semakin rentan. Hal ini memberikan dampak negatif yang mengancam kelangsungan penyediaan pelayanan air. Untuk menjaga keberlanjutan dalam penyediaan pelayanan air yang semakin meningkat dari waktu kewaktu, maka perlu disusun kebijakan utnuk mengerahkan usaha-usaha konservasi dan pelestarian sumberdaya air. Dari studi lapangan diketahui bahwa permasalahan yang dihadapi meliputi alih fungsi lahan pada daerah tangkapan air. Pengrusakan sempadan sungai, pencemaran oleh limbah industri, rumah tangga dan pertanian, penurunan muka air tanah dan intrusi air laut, kerusakan badan air oleh penambangan galian C, erosi dan sedimentasi, serta berkembang biaknya gulma di badan-badan air. Sementara itu peraturan perundangan yang ada ternyata tidak berjalan secara efektif. Hal ini disebab kan banyaknya peraturan yang bersifat sektoral dan departemental, tidak dipatuhinya peraturan oleh masyrakat dan aparat pemerintah, serta kurangnya sosialisasi dari peraturan perundangan yang ada. Dalam hal kelembagaan, ditemukan beberapa kenyataan antara lain kurangnya koordinasi antar lembaga yang terkait, kurang berfungsinya lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air, kurang disadarinya pentingnya kegiatan operasi dan pemeliharaan, masih dilakukannya perencanaan secara terpadu dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya air, serta kurangnya usaha untuk mendorong partipasi masyarakat dalam menjaga pelestarian sumber daya air. Kesulitan lain yang dihadapi adalah kurangnya dana dan terbatasnya sumber-sumber pendapatan untuk menunjang konsercasi dan pelestarian sumber daya air. Sejalan dengan proses disentralisasi dan otonomi daerah, disarankan agar status kelembagaan dalam pengelolan daerah pengaliran sungai dipertegas; masing-masing daerah pengaliran sungai menyusun sebuah rencana induk pengmebangan secara terpadu dan menyeluruh; untuk mewujudkan rencana itu perlu disusun strategi pembiayaan yang sesuai dengan potensi dan nilai air pada masing-masing tempat; dan sebagai pegangan dalam pengelolaan sumber daya air, ketiga hal diatas perlu dikukuhkan dalam bentuk peraturan daerah.
Kata kunci : ekosistem sumber daya air, keberlanjutan, peraturan perundangan, status kelembagaan, rencana induk terpadu dan menyeluruh, strategi pembiayaan, peraturan daerah.